Bacaan Ruqyah dari Quran dan Sunnah
Ruqyah (الرُّقْيَةُ) artinya bacaan (jampi-jampi). Jika yang dibaca diambil dari Al-Qur’an dan Hadits maka disebut ruqyah syar’iyyah. Jika yang dibaca mengandung kesyirikan, baik murni jampi-jampi atau dicampur ayat Al-Qur’an, maka ia disebut ruqyah syirkiyyah. Definisi ini menunjukkan bahwa inti meruqyah adalah membaca. Kadang diperlukan variasi berupa meniupkan (setelah membaca) atau meludah ke media air, lalu diminum, dibuat mandi, dioleskan ke bagian yang sakit, atau disemprotkan ke tempat yang diduga didiami setan. Ruqyah sudah dikenal di masa Jahiliyah, dan sebagian mereka menerapkannya, dan Allōh memberikan kesembuhan. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ membatalkan ruqyah syirkiyyah, berdasarkan hadits Auf bin Malik Al-Asyja’i ﭬ, ia berkata: Kami dahulu biasa meruqyah di masa Jahiliyyah (menggunakan jampi-jampi), lalu kami bertanya: “Wahai Rosulullōh, bagaimana pendapat Anda?” Beliau menjawab: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ» “Coba paparkan ruqyah (jampi-jampi) kalian. Tidak mengapa memakai ruqyah tersebut asal tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim no. 2200) Hadits ini memberi faidah boleh membaca apapun yang berisi permohonan kesembuhan kepada Allōh, asal bebas kesyirikan. Yang paling afdhol adalah menggunakan Al-Qur’an dan Hadits. Juga berfaidah boleh menambah variasi gerakan-gerakan khusus dalam meruqyah jika diperlukan, jika diketahui membantu mempercepat proses pengobatan.
Pengarang: Nor Kandir
Penerbit: Pustaka Syabab
Kategori: #Fiqih #Dzikir dan Do’a
Download
Pengarang: Nor Kandir
Penerbit: Pustaka Syabab
Kategori: #Fiqih #Dzikir dan Do’a
Download